Dalam Rangka Mengantisipasi Bahaya Minuman Keras di Wilayah Kecamatan Soreang
17 Agustus 2018 |
Administrator
Sampurasun sahabat soreang
Dalam rangka mengantisipasi bahaya minuman keras di wilayah kecamatan soreang, satuan polisi pamong praja kabupaten bandung bekerjasama dengan kecamatan soreang melakukan operasi penegakan perda 09 tahun 2010 tentang pelarangan peredaran dan penggunaan minuman beralkohol di wilayah kecamatan soreang dan berhasil menyita minuman tuak 15 bungkus plastik di jalan terusan soreang-warung lobak desa sekarwangi dan minuman gingseng sebanyak 51 botol plastik di Kp.babakan desa pamekaran. Camat soreang mengatakan bahwa “kami menghimbau setiap warga masyarakat, para ketua RT/RW dan kepala desa untuk senantiasa waspada terhadap keamanan lingkungan masing-masing, termasuk bagi para pendatang atau yang memiliki rumah kontrakan agar selalu mengawasi pihak-pihak yang mengontrak rumah sehingga dapat melakukan antisipasi sedini mungkin terhadap kejadian seperti ini. Apabila dilingkungan terdapat gejala penyakit masyarakat seperti ini agar segera melaporkannya kepada pihak kecamatan atau pihak berwajib untuk dilakukan tindakanâ€
Soreang adalah rumah kita