Kecamatan Soreang Hadiri Rapat Koordinasi Isbat Nikah Terpadu TA 2025
30 Juli 2025 |
Administrator
| Kegiatan Kecamatan
Rabu, 30 Juli 2025, pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, telah digelar Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu Tahun Anggaran 2025.
Rapat ini mengacu pada surat dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung Nomor: 500.14.3.2 / 4978 / BID CAPIL tertanggal 23 Juli 2025. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil, yang menyampaikan bahwa meskipun isbat nikah bukan merupakan tugas pokok Disdukcapil dalam ranah agama, namun pencatatannya sangat penting untuk kepastian hukum dan administrasi kependudukan.
Kecamatan Soreang turut berpartisipasi dalam kegiatan ini yang diwakili oleh Kasi Trantib Kecamatan Soreang, sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran proses sosialisasi dan pelaksanaan teknis isbat nikah di tingkat desa.
Poin-poin penting hasil rapat:
Target Pelaksanaan:
Total 100 pasangan ditargetkan mengikuti sidang isbat, di mana 35 telah selesai dan 65 pasangan sisanya akan dilaksanakan pada bulan Agustus dan September 2025.
Pemateri & Jadwal Teknis:
-
Pengadilan Agama:
Menjelaskan proses verifikasi penting dilakukan agar tidak ada syarat yang terlewat, seperti usia pernikahan yang belum memenuhi batas minimal. Jadwal kegiatan:
-
31 Juli – 14 Agustus: Sosialisasi oleh kecamatan ke desa.
-
18 – 29 Agustus: Pendaftaran dan pengumpulan berkas.
-
01 – 05 September: Verifikasi Pengadilan Agama, dihadiri pemohon dan 2 saksi.
-
Akhir September: Pelaksanaan sidang isbat nikah.
-
KUA:
Menanggapi adanya kemungkinan peserta tidak memenuhi syarat dan mendorong adanya koordinasi lanjutan untuk mencari solusi bersama.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan semua pihak termasuk kecamatan, desa, dan instansi terkait dapat bersinergi dalam menyukseskan program Isbat Nikah Terpadu sebagai bentuk perlindungan hukum dan pencatatan sah bagi pasangan suami istri di Kabupaten Bandung.