Pelaksanaan Monitoring Aset Desa Tahun 2025 di Aula Kecamatan Soreang
16 Juli 2025 |
Administrator
| Kegiatan Kecamatan
.jpeg)
Soreang, Rabu 16 Juli 2025 – Bertempat di Aula Kecamatan Soreang, Pemerintah Kecamatan Soreang melaksanakan kegiatan Monitoring Aset Desa Tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung tertanggal 10 Juli 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan desa dari sepuluh desa yang ada di wilayah Kecamatan Soreang. Sesuai dengan undangan yang disampaikan, setiap desa menghadirkan Sekretaris Desa, Kaur Umum, dan Kaur Keuangan untuk mengikuti monitoring yang dijadwalkan pada:
-
Hari/Tanggal: Rabu, 16 Juli 2025
-
Waktu: Pukul 13.00 WIB s.d. selesai
-
Tempat: Aula Kecamatan Soreang
-
Acara: Monitoring Aset Desa Tahun 2025
Monitoring ini bertujuan untuk melihat kelengkapan data aset desa dan kesesuaian dengan instrumen yang telah ditentukan. Para peserta diminta membawa dokumen dan data terkait aset desa sebagaimana tertera dalam instrumen monitoring.
Adapun desa-desa yang diundang dalam kegiatan ini meliputi:
-
Desa Cingcin
-
Desa Karamatmulya
-
Desa Pamekaran
-
Desa Panyirapan
-
Desa Parungserab
-
Desa Sadu
-
Desa Sekarwangi
-
Desa Soreang
-
Desa Sukajadi
- Desa Sukanagara
Pemerintah Kecamatan Soreang menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai bagian dari penataan administrasi aset desa secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi.
