Rapat Desiminasi Layanan Perizinan
30 September 2025 |
Administrator
| Kegiatan Kecamatan
Pada hari Selasa, 30 September 2025, Kasi Pembangunan Kecamatan Soreang menghadiri kegiatan Rapat Desiminasi Layanan Perizinan yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPMPTSP Kabupaten Bandung. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Bupati Bandung Nomor 239 Tahun 2025 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung.
Dalam arahannya, pihak DPMPTSP menjelaskan dasar hukum pelaksanaan layanan perizinan, yaitu:
Adapun pada tahun 2025 terdapat 474 jenis layanan perizinan yang terbagi menjadi:
-
Layanan persyaratan dasar (5 jenis layanan).
-
Layanan perizinan berusaha berbasis risiko (362 jenis layanan).
-
Layanan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (28 jenis layanan).
-
Layanan perizinan non-sistem OSS (79 jenis layanan).
Melalui kebijakan ini, diharapkan pelayanan perizinan di Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.