Rapat Penjelasan Penilaian Tukar Menukar Tanah Antara Pemkab Bandung dan PT. Waguna Propertindo
29 Juli 2025 |
Administrator
| Kegiatan Kecamatan
.jpeg)
Pada hari Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung, telah dilaksanakan kegiatan rapat penjelasan atas nilai yang dikeluarkan oleh KJPP Kampianus dan Rekan terkait proses tukar-menukar (ruislagh) tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dengan PT. Waguna Propertindo.
Rapat dilaksanakan berdasarkan Surat dari Sekretariat Daerah Nomor: 400.14.1.3/8698/2212/DISPERKIMTAN tanggal 28 Juli 2025 perihal undangan. Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perangkat daerah terkait. Kasi Trantib Kecamatan Soreang turut hadir mewakili Camat Soreang dalam forum ini.
Dalam rapat dibahas beberapa poin penting, di antaranya adalah perbedaan luasan dan nilai tanah antara tanah milik Pemkab dan tanah milik PT. Waguna Propertindo yang menjadi kendala dalam proses ruislagh. Adapun data sebagai berikut:
Kedua belah pihak memiliki kepentingan masing-masing. Pemerintah Daerah membutuhkan lahan untuk pembangunan sarana alun-alun, sementara PT. Waguna Propertindo ingin menyatukan bidang tanah miliknya yang saat ini terpisah oleh tanah milik Pemda.
Penilaian yang dilakukan oleh KJPP Kampianus berdasarkan lima pertimbangan utama, yaitu:
-
Kondisi fisik lahan
-
Legalitas dan dokumen
-
Lokasi
-
Harga pasaran
-
Durasi dan waktu penilaian (tahun 2024)
Namun demikian, rapat belum menghasilkan keputusan final karena kapasitas pengambilan keputusan berada di tangan Sekretaris Daerah, yang berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan lain di Hotel Savoy Homann.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan proses ruislagh berjalan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan bagi semua pihak.