Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Program Pemutihan Tahun 2025 di Kecamatan Soreang
15 Juli 2025 |
Administrator
| Kegiatan Kecamatan

Soreang – Dalam rangka mendukung upaya intensifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Program Pemutihan Tahun 2025, pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Soreang.
Kegiatan ini dihadiri oleh para Kepala Desa dan Lurah se-Kecamatan Soreang, dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang. Acara dibuka secara resmi pukul 09.00 WIB dan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan dengan rangkaian paparan dari berbagai narasumber.
Paparan Utama dalam Sosialisasi:
-
Kepala P3DW Soreang, Dr. H. E Iwa Sudrajat, AP., M.Si menyampaikan gambaran menyeluruh tentang struktur kerja SAMSAT yang terdiri dari unsur Kepolisian, Bapenda Provinsi Jawa Barat, Jasa Raharja, dan Bank BJB sebagai bank penerima pembayaran pajak.
-
Dalam paparannya, disampaikan data potensi kendaraan di Kecamatan Soreang:
-
Potensi kendaraan: 53.149 unit
-
Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU): 12.049 unit (22,67%)
-
Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU): 4.222 unit (7,94%)
-
Kendaraan yang sudah bayar pajak: 36.878 unit (69,39%)
-
Camat Soreang turut memberikan dukungan terhadap program pemutihan sebagai bentuk komitmen pemerintah kecamatan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
-
Perwakilan Polresta Bandung menyoroti pentingnya kelengkapan dan legalitas surat kendaraan serta keterkaitan kepatuhan pajak dengan keselamatan berlalu lintas.
-
Jasa Raharja Kabupaten Bandung menjelaskan program pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebagai bagian dari meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak.
.jpeg)
Program Pemutihan Tahun 2025
Kegiatan ini juga menyoroti Program Pemutihan yang sedang berlangsung, sesuai ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat (2), yang memungkinkan penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang. Program ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak, menghindari penghapusan data kendaraan, serta memberikan keringanan sanksi administratif kepada wajib pajak.
.jpeg)
Inovasi dan Kolaborasi Pelayanan
P3DW Soreang juga memperkenalkan inovasi layanan, seperti:
-
Samsat Digital Sapawarga
-
Samsat Keliling & Ride Thru
-
Kolaborasi dengan BUMDes dan Koperasi dalam pembayaran pajak kendaraan
-
Penagihan pajak melalui WA Blast dan stiker Satgas Penunggak Pajak
-
Kerjasama dengan sekolah dan universitas dalam edukasi pajak
Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB setelah sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif antara peserta dan narasumber. Diharapkan melalui sosialisasi ini, para aparatur desa dapat menjadi corong informasi dan edukasi bagi masyarakat, sehingga target pendapatan daerah dapat tercapai dengan optimal.

.
.
.
Tetap Terhubung dengan Kami!
Dapatkan informasi terbaru seputar kegiatan, program, pelayanan publik, dan berbagai agenda penting di wilayah Kecamatan Soreang.
Ikuti media sosial resmi kami di Instagram, tiktok, facebook:
@kecamatan_soreang_
Dengan mengikuti kami, Anda akan selalu update tentang perkembangan daerah, pengumuman penting, dan inspirasi dari kegiatan masyarakat Kecamatan Soreang.
Mari bersama wujudkan Soreang yang lebih informatif, partisipatif, dan transparan!