Sosialisasi Peraturan Daerah No. 19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
29 Juli 2025 |
Administrator
| Kegiatan Kecamatan
Pada hari Selasa, 29 Juli 2025 pukul 08.30 WIB, bertempat di Sutanraja Hotel – Soreang, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2022 tentang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung dan dihadiri oleh:
-
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bandung
-
Sekretaris Dinas DPMPTSP
-
Kepala Bidang Perizinan
-
Perwakilan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat
Kecamatan Soreang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Soreang dalam mengikuti kegiatan penting ini.

Apa Itu KKPR dan Mengapa Penting?
KKPR adalah singkatan dari Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR).
Perda No. 19 Tahun 2022 hadir untuk memperkuat sistem perizinan, pengendalian ruang, dan pengawasan pemanfaatan lahan agar tetap sesuai dengan rencana pembangunan berkelanjutan.
Tujuan dari diterbitkannya regulasi ini antara lain:
-
Menjamin kesesuaian pemanfaatan ruang dengan RTR serta standar pelayanan minimal bidang penataan ruang.
-
Mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan menjaga fungsi ruang yang telah ditetapkan.
-
Mendorong percepatan dan kemudahan berusaha yang tetap berorientasi pada kelestarian lingkungan serta berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kewenangan Penerbitan KKPR
Tergantung pada wilayah dan tingkat administrasi, penerbitan KKPR berada di bawah kewenangan:
-
Menteri (jika lintas provinsi atau berskala nasional)
-
Gubernur (jika lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi)
-
Bupati/Walikota (jika dalam satu wilayah kabupaten/kota)
Arahan Gubernur Jawa Barat dalam Pengelolaan Tata Ruang
Dalam sesi pemaparan, disampaikan pula arahan strategis dari Gubernur Jawa Barat mengenai tantangan dan upaya peningkatan kualitas penataan ruang, yaitu:
-
Perhatian terhadap bencana alam, kerusakan lingkungan, dan perubahan guna lahan yang tak terkendali.
-
Kebutuhan revisi tata ruang dengan pendekatan yang lebih mengedepankan fungsi lindung dan ekologi.
-
Integrasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal dalam kebijakan tata ruang – termasuk warisan spatial masa Kerajaan Pajajaran.
-
Pelacakan peta-peta lama masa kolonial untuk memahami transformasi ruang dan lahan di Jawa Barat.
Penutup
Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam menyelaraskan pemahaman antar instansi dan pemangku kepentingan tentang pentingnya pengelolaan ruang yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Bandung terus mendorong penerapan KKPR sebagai dasar legal dan teknis dalam pengambilan keputusan investasi, pembangunan, dan perizinan.