Wabup Bandung Sampaikan Dua Usulan Raperda di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung
24 September 2025 |
Administrator
| Kegiatan Kecamatan
Soreang – Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, mewakili Bupati Bandung Dadang Supriatna menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung tentang penyampaian nota pengantar Bupati Bandung terhadap usulan pembentukan peraturan daerah di luar program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bandung pada Selasa (23/9/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bandung menyampaikan dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu:
-
Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja.
Usulan ini bertujuan memperkuat permodalan BPR sebagai lembaga keuangan milik daerah. Dengan modal yang lebih kokoh, BPR diharapkan mampu memperluas layanan perbankan, meningkatkan akses kredit bagi UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan secara kompetitif dan profesional.
-
Raperda tentang Penyertaan Modal Non Permanen berupa Pemberian Pinjaman Dana Bergulir kepada Masyarakat melalui BPR Kerta Raharja.
Raperda ini ditujukan untuk memberikan alternatif pembiayaan yang mudah dan terjangkau bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Melalui skema tersebut, Pemkab Bandung berharap dapat meningkatkan produktivitas masyarakat, mengurangi ketergantungan pada rentenir atau bank emok, sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Wakil Bupati menegaskan bahwa kedua Raperda ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Bandung dalam membangun ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan visi “Bandung Bedas” menuju Indonesia Emas 2025.
Pada kesempatan ini, Sekretaris Camat (Sekcam) Soreang, Ayi Ramlan Sarifudin, S.Sos., M.Si., turut hadir mewakili Camat Soreang dalam rapat paripurna tersebut, sebagai bentuk dukungan jajaran pemerintah kecamatan terhadap kebijakan strategis Pemkab Bandung.